Kabupaten Tanah Datar sebagai Luhak Nan Tuo sangat lah menjunjung tinggi pelestarian adat dan budaya Minangkabau. Adat Basyara’, Syara’ Basandi Kitabullah adalah falsafah turun temurun dan tetap hidup sampai sekarang ini dan terus di pertahankan dan dilestarikan. Peningkatan ini harus memiliki tujuan yang wajib di perhatikan Pemerintah Kabupaten Tanah Datar sebagai Luhak Nan Tuo. Tujuan Penguatan Lembaga Adat dan Pelestarian Nilai Budaya Minangkabau sebagai berikut:
- meningkatkan sumber daya manusia pemangku adat;
- meningkatkan peran lembaga adat dalam pelestarian nilai budaya Minangkabau;
- memperkuat nilai budaya Minangkabau dalam kehidupan masyarakat;
- melestarikan nilai budaya Minangkabau sehingga dapat diwariskan dari generasi sekarang ke generasi mendatang;dan
- melindungi nilai budaya Minangkabau agar tidak hilang atau dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak berhak untuk kepentingan yang tidak baik.